Jumat, 01 November 2013

TUGAS 1

Diposting oleh annisayuliawatii di 01.40 0 komentar


1.       Jelaskan dengan contoh “PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR”

Bahasa yang baik adalah bahasa yang sesuai dengan situasi.Sebagai alat komunikasi, bahasa harus dapat efektif menyampaikan maksud kepada lawan bicara. Karenanya, laras bahasa yang dipilih pun harus sesuai.
Ada lima laras bahasa yang dapat digunakan sesuai situasi. Berturut-turut sesuai derajat keformalannya, ragam tersebut dibagi sebagai berikut.
1)      Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.
2)      Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.
3)      Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar.
4)      Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.
5)      Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan. Ciri-ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut.
·         Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
·         Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
·         Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini.
·         Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.
·         Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.
Dari semua ciri bahasa baku tersebut, sebenarnya hanya nomor 2 (kata baku) dan nomor 4 (lafal baku) yang paling sulit dilakukan pada semua ragam. Tata bahasa normatif, ejaan resmi, dan kalimat efektif dapat diterapkan (dengan penyesuaian) mulai dari ragam akrab hingga ragam beku. Penggunaan kata baku dan lafal baku pada ragam konsultatif, santai, dan akrab malah akan menyebabkan bahasa menjadi tidak baik karena tidak sesuai dengan situasi.
Jika saya perhatikan, semakin tidak benar bahasa saya sewaktu menulis atau berbicara, berarti semakin akrab hubungan saya dengan lawan bicara saya.Maaf, Mas Amal, saya belum bisa memenuhi imbauan untuk menggunakan bahasa yang benar di seluruh kicauan saya.Tapi saya usahakan untuk menggunakan bahasa yang baik.

contoh menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat di artikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul.Ungkapan bahasa Indonesia yang baik dan benar mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.Bahasa  yang di ucapkan harus baku.
Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai  beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaianya sesuai dengan situasi dan kondisi . Pada kondisi tertentu ,yaitu pada situasi formal pengguanaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pioritas uutama. Penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku .Kendala yang harus di hindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi ,integrasi ,campur kode,alih kode dan bahasa gaul yang tanpa disadari sering digunakan dalam komunikasi resmi.Hal ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak baik.
                Misalnya dalam pertanyaan sehari-sehari dengan menggunakan bahasa yang baku,contoh:
à Apakah kamu ingin menyapu rumah bagian belakang?

Misalkan ketika dalam dialog antara seorang guru dengan seorang siswa

à Pak guru : Rino apakah kamu sudah mengerjakan PR?
à Rino : sudah saya kerjakan pak
à Pak guru : Baiklah kalau begitu , segera dikumpulkan.
à Rino : terima kasih Pak
 Contoh lain dari pada undang-undang dasar antara lain :
Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dari beberapa kalimat dalam undang-undang tersebut menunjukan bahasa yang sangat baku,dan merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.Contoh lain dalam tawar-menawar di pasar ,misalnya pemakaian ragam baku akan menimbulkan kegelian, keheranan, atau kecurigaan . Akan sangat ganjil bila dalam tawar-menawar dengan tukang sayur atau tukang becak kita memakai bahasa Indonesia yang baku seperti ini.
1.       Berapakah ibu mau menjual tauge ini?
2.       Apakah Nang becak bersedia mengantar saya kepasar Tanah abang dan berapa ongkosnya?

Contoh diatas adalah contoh bahasa Indonesia yang baku dan benar,tetapi tidak baik dan tidak efektif karena tidak cocok dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat itu, untuk situasi seperti diatas,kalimat (3) dan (4) berikut akan lebih tepat.

3.       Berapa nih bu, tauge nya?
4.       Kepasar tanah abang, bang. Berapa?

Misalkan perbedaan dari bahasa Indonesia yang benar  dengan bahasa gaul.
Bahasa Indonesia
Bahasa Gaul (informal)
Aku, saya
Gue
Kamu
Elo
Di masa depan
Kapan-kapan
Apakah benar?
Emangnya bener?
Tidak
Gak

Dari contoh diatas perbedaan antar bahasa yang baku dan non baku dapat terlihat dari pengucapan dan tata cara penulisannya. Bahasa Indonesia baik dan benar merupakan bahasa yang mudah dipahami, bentuk bahasa baku yang sah agar secara luas masyarakat Indonesia berkomunikasi menggunakan bahasa nasional.Contoh pada :
“kami , putra dan putri Indonesia bahasa persatuan, bahasa Indonesia”,demikianlah bunyi alenia ketiga sumpah pemuda yang telah dirumuskan oleh para pemuda yang kemudian menjadi pendiri bangsa dan Negara Indonesia .Bunyi alinea ketiga dalam ikrar sumpah pemuda itu jelas bahwa yang menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia . Kita sebagai bagian bangsa Indonesia sudah selayaknya menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-sehari.


2.       Berikanlah contoh “FUNGSI BAHSA SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI”

FUNGSI BAHASA SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI
·         Bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
·         Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
·         Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain .jadi dalam ini respons pendengar atau lawan komunikasi yang menjadi perhatian utama kita.
·         Bahasa sebagai alat komunikasi,bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
·         Dengan komunikasi,kita dapat menyampaikan semua kita rasakan ,pikirkan dan ketahui kepada orang lain.
·         Dengan komunikasi ,kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyan kita dan apa yang telah dicapai orang-orang sejaman kita.
·         Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan(bahasa primer) dan tulisan(bahasa skunder).Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi ,dimana setiap symbol bunyi memiliki ciri khas tersendiri.suatu symbol bisa terdengar sama di telinga kita tai memiliki makna yang sangat  jauh berbeda.misalnya kata ‘sarang’dalam bahasa korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.
·         Tulisan adalah susunan dari symbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan.Bahasa lisan lebih ekspresif dimana mimic,intonasi dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan.Lidah setaja, pisau / silet ,oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara/target komunikasi.
·         Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyai fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat.Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan,melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat .Terutama pada pengguanaan fungsi komunikasi pada bahasa asing yang dialami masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan”no smoking”daripada”dilarang merokok”.”stop”untuk”berhenti”,”exit”untuk “keluar”,”open house”untuk penerimaan tamu dirumah pada saat lebaran .Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.
CONTOH : 
Alat-alat untuk digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah,alat bunyi-bunyian ,kentongan,lukisan, gambar,dsb. Misalnya :
·         Bunyi tong-tong memberi tanda tanya.
·         Adanya asap menunjukan bahaya kebakaran
·         Alarm untuk tanda segera berkumpul
·         Bedug untuk tanda melakukan sholat
·         Telepon genggam untuk memanggil orang pada jarak jauh
·         Symbol_tanda stop untuk pengguna jalan, symbol dan perempuanbagi pengguna toilet
·         Gambar peta yang menunjukan jalan
·         Suasana gemuruh kentongn di pukul tanda ketika ada bahaya
·         Adanya asap tampak dari kejauhan pertanda kebakaran
·         Bunyi alarm (suasana tanda bahaya gempa bumi/bencana alam)dsb.

Contoh dari kehidupan sehari-hari
                                               
Misalkan seorang satpan perumahan berjaga-jaga/ronda pada malam hari,pada saat sudah mendekati jam 12.00 malam satpam tersebut membunyikan kentongan yang bertanda bahwa waktu sudah tepat pukul 12.00 malam. Dan timbul timbal balik antara satpam sama orang-orang disekitar perumahan .setiap orang jadi lebih mengerti tnda waktu pergantian tersebut. Jadi bahasa yang dipakai satpam tersebut berupa kentongan yang memberikan pertanda sesuatu akan terjadi/sesuatu yang sudah mestinya dilakukan.


 

Senin, 10 Juni 2013

TUGAS 3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi ~ HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Diposting oleh annisayuliawatii di 20.48 0 komentar

Nama : Annisa Yuliawati
NPM   : 28211119
Kelas : 2EB04

Menganalisis Jurnal tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Judul Jurnal       : SEJARAH DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penulis Jurnal    : SYAFRINALDI
Tahun               : 2003

Hasil Analisa       :
Dalam jurnal “SEJARAH DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL “ ini, saya hanya menemui beberapa poin dari materi yang diajukan untuk dianalisa. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Hak Cipta
Dalam Jurnal ini, tidak dijelaskan apa itu yang dimaksud dengan hak cipta yang dijelaskan adalah langsung kepada UU tentang Hak Cipta yaitu UUHC yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah UUHC tanggal 23 September 1912 yang berasal dari negara Belanda. Setelah menjalani waktu yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 12 April 1982 RUU Hak Cipta disetujui oleh DPR untuk ditetapkan menjadi UU No.6 tahun 1982tentang Hak Cipta.

2.       Hak Paten
Sama halnya seperti Hak Cipta, dalam jurnal ini pun tidak  dijelaskan apa itu Hak Paten, jurnal ini hanya membahas tentang hukum atau Undang-Undang tentang Hak Paten.

3.       Hak Merek
Dalam jurnal ini, Hak Merek juga tidak dijelaskan pengertiannya, hanya dijelaskan ketentuan hukum tentang perlindungan atas hak merek.

Meskipun jurnal ini terdapat kekurangan, yakni tidak lengkap pembahasannya, tetapi jurnal ini terdapat pula kelebihan karena membahas tentang sejarah HAKI itu sendiri. Mulai dari abad kuno sampai ke negara-negara luar negeri dijelaskan sejarah berdirinya HAKI. Hal itu sangat membantu kita mengetahui lebih dalam sejarah HAKI.
HAKI itu sendiri adalah hak yang secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia dan intelektual. Dan Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri ( Hak Paten, Hak Merek, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain industri, Desain Tata Letak Sirkui Terpadu).

Rabu, 24 April 2013

PAPER " HUKUM PERDATA "

Diposting oleh annisayuliawatii di 05.37 2 komentar

HUKUM PERDATA








NAMA            : ANNISA YULIAWATI
NPM               : 28211119
KELAS           : 2EB04






Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi / Akuntansi
2EB04








BAB. I
PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang           
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain. Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian dan untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, maka diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum.
Hukum adalah sebuah peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi jika dilanggar, karena bertujuan untuk membuat segala sesuatu menjadi lebih teratur. Dalam hukum dikenal dua macam hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Salah satu cara orang lain bisa mengetahui tentang hukum perdata ini adalah dengan membuat tulisan di media internet yang dapat diakses oleh siapapun dengan cara yang mudah.

B.                 Tujuan
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk memperkenalkan, memberitahukan lebih jauh lagi kepada masyarakat mengenai apa itu hukum perdata dan seperti apa sistematika hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

C.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan judul paper di atas, rumusan masalah  yang menjadi fokus dalam penulisan ini adalah: Mengetahui sejarah singkat tentang hukum perdata yang ada di Indonesia, pengertian, keadaan, serta sistematika hukum perdata dan bagaimana contoh kasusnya.


D.                 Manfaat
Hasil dari penulisan paper ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan dukungan mengenai pentingnya mengetahui hukum-hukum apa saja yang ada di Indonesia. Selain itu diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menginformasikan kepada masyarakat tentang hukum perdata yang ada di Indonesia.





KERANGKA PEMIKIRAN






BAB. II
PEMBAHASAN

HUKUM PERDATA

 A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

B. PENGERTIAN, KEADAAN, DAN SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.



2. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1)      Faktor etnis
2)      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
o   Golongan eropa
o   Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
o   Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.      Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.



3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

A. Dari pemberlaku undang-undang

1.      Buku I, yangberjudul “perihal orang”(van persoonen)
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.      Buku II, yangberjudul “perihalbenda”(van zaken)
memuat hokum bendadan hukum Waris.
3.      Buku III, yangberjudul “perihalperikatan”(van verbinennisen)
memuat hukum harta Kekayaan yang berhubungan  dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.      Buku IV, yangberjudul “perihal  pembuktian dan kadaluwarsa”(van bewjis en verjaring)
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

B.  Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

 II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

 III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

 IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


 C. SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA

·         Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.

·         Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.

·         Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
             Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.


D. CONTOH KASUS HUKUM PERDATA

Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)

Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya diPengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis :
Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putraberumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga,Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilakusangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparahadalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapitetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suamimelepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suamitidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya.
Sampai akhirnya, Susan merasaterncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga.Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.Proses Cerai Menentukan Pengadilan Mana yang BerwenangSusan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak bolehsalah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebutdapat ditolak oleh hakim.
Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agamadi wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.Catatan :Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agamayg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulumenikah.Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalahPengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan : Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agamayg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulumenikah.Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yangberwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamattempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( JakartaSelatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan.Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,Jakarta Selatan.Saran utk persiapan proses cerai :
·         Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkaracerainya;
·         Survey langsung ke pengadilan tersebut;
·         Mencari informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi prosescerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai,bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
·         Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorangpengacara, karena :
·         Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
·         Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisamengeruk biaya sekitar Rp 5jt-10jt lebih.
Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam prosesperceraiannya.



BAB III
PENUTUP

A.kesimpulan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materiil, yaitu segala hokum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang.












 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea