Anggaran Dasar Koperasi adalah
aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan
diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari
koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan
disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2. memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi,
dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara
ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara
penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
beserta peraturan pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk
menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang
bersangkutan;
2. untuk
memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan
tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk
menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa
pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4. terbentuk
suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan
kegiatan-kegiatannya;
5. sebagai
dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam
koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan
lainnya.
Kegunaan
Kegunaan
anggaran dasar koperasi adalah :
1. menjamin
ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan
tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
mencegah
adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu
anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2. sebagai
jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha,
permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
ISI ANGGARAN DASAR KOPERASI
Pada
dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi
sekurang-kurangnya meliputi :
1. nama
lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
2. maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
3. ketentuan
mengenai keanggotaan;
4. ketentuan
mengenai rapat anggota;
5. ketentuan
mengenai pengelolaan;
6. ketentuan
mengenai permodalan;
7. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
8. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9. ketentuan
mengenai sanksi.
Materi/isi
anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan
lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak
menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
CARA
PENYUSUNAN ANGGARAN
Dalam penyusunan anggaran
(budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab
atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan
pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi
perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas
kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun
anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus
ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat
didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
- Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
- Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
- Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
- Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.
Setelah
ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan dalam angka-angka pada tahun
tertentu.
Bagian yang diserahi tugas
mempersiapkan dan menyusun anggaran tersebut sangat tergantung pada struktur
organisasi dari masing-masing perusahaan, tugas ini dapat didelegasikan kepada
:
- Bagian Administrasi
Biasa
dilakukan oleh perusahaan kecil, karena kegiatan perusahaan tidak terlalu
kompleks, sederhana denga ruang lingkup yang terbatas, sehingga tugas
penyusunan anggaran tidak perlu banyak melibatkan secara aktif seluruh bagian
yang ada di perusahaan. Penunjukkan bagian administrasi dilakukan karena pada
bagian ini terkumpul semua data dan informasi yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan. Dengan bekal data informasi tersebut, ditambah dengan informasi-informasi
ekstern, maka bagian administrasi diharapkan mampu menyusun anggaran daripada
bagian lain dalam perusahaan.
- Panitia Anggaran
Hal ini
biasanya dilakukan oleh perusahaan besar, sebab pada perusahaan besar
kegiatannya cukup komlpleks, dengan ruang lingkup yang luas, sehingga bagian
administrasi sudah tidak mungkin dan tidak mampu untuk menyusun anggaran
sendiri tanpa partisipasi dari bagian lain di perusahaan.
Bagian-bagian yang terlibat di
dalam panitia anggaran adalah antara lain :
1. Direksi,
berperan memberikan bahan masukan mengenai berbagai kendala umum serta rencana
perusahaan secara menyeluruh baik rencana jangka pendek maupun rencana jangka
panjang.
2. Manajer
perusahaan, bertugas menyusun anggaan penjualan dan anggaran biaya distribusi,
termasuk biaya iklan dan promosi.
3. Manajer
Produksi, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan seluruh
kegiatan produksi, seperti jumlah yang akan dihasilkan, tenaga kerja, bahan
mentah, pembelian dan biaya overhead pabrik.
4. Manajer keuangan,
bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan posisi keuangan
perusahaan seperti angaran kas, anggaran rugi laba dan neraca.
5. Manajer
umum, administrasi dan personalia, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang
berhubungan dengan biaya umumdan administrasi serta personalia.
2 komentar:
terimakasih atas masukannya.........
Kenapa tulisan nya dari koperasi ke perusahaan...?..membingungkan sya..tapi ok banget tulisan tentang koperasi...ini sangat membantu sya..thanks penulis nya terus la berkarya utk banyak orang.
Posting Komentar