Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi
baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu
kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru
tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat
kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat
ekonomi lemah.
A. Koperasi Masa Orde Lama
Dengan adanya dukungan yang
positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan
Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah
koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik
bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu
perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari
penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam
kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi
di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan
kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya
untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian
kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin
berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi
makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17
Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia.
Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
B. Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan
koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya
bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan
itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan
jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan
membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya
mbangun karsa, tut wuri handayani”.sumber : http://anitawirastie.blogspot.com/2012/10/ii-pengertian-isi-dan-cara-menyusun.html
0 komentar:
Posting Komentar