TUGAS
Tugas
adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam
pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan
atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi
tanggung jawab dirinya.
Tugas
pengurus koperasi:
·
mengelola Koperasi dan usahanya;
·
mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·
menyelenggarakan Rapat Anggota;
·
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
·
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
WEWENANG
Wewenang
adalah Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi. Wewenang
(authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti sebenarnya
dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan orang lain
pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya. Yang mengikat
bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah hubungan wewenang. Wewenang
di bagi menjadi tiga, yaitu:
1. Wewenang
lini
Adalah wewenang dimana atasan
melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang
kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai
rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
2. Wewenang
staff
Adalah hak yang dipunyai oleh
satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi,
atau konsultasi kepada personalia.
3. Wewenang
fungsional
Adalah wewenang anggota staf departemen untuk
mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab
staf spesifik.
Wewenang pengurus koperasi :
·
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
·
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota;
·
mengangkat pengelola.
Di dalam definisi tugas dan
wewenang di atas kita dapat membedakan antara tugas dan wewenang. Tugas dapat
diartikan bahwa merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan seorang
individu. Sedangkan wewenang merupakan suatu aktifitas dimana seseorang atau
suatu posisi memanfaatkan sumber daya, maupun itu sumber daya manusia sekalipun
untuk mencapai tujuan yg diharapkan dari suatu organisasi. Jadi dapat
disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang individu
yg berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan mengakibatkan
kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.
TANGGUNG JAWAB
Adalah
keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab
tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab
harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang
menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.
Tanggung
jawab pengurus koperasi :
· pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
·
dapat dituntut oleh penuntut umum;
·
bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab
atas pengelolaan tersebut.
1 komentar:
sangat membantu artikel ini.
Posting Komentar