Minggu, 04 November 2012

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI

Diposting oleh annisayuliawatii di 07.21

TUGAS

Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
·         mengelola Koperasi dan usahanya;
·          mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·         menyelenggarakan Rapat Anggota;
·         mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
·          menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
·         memelihara daftar buku anggota dan pengurus.


WEWENANG

Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi. Wewenang (authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti sebenarnya dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan orang lain pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya. Yang mengikat bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah hubungan wewenang. Wewenang di bagi menjadi tiga, yaitu:

1.  Wewenang lini
Adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.

2.  Wewenang staff
Adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia.

3.  Wewenang fungsional
Adalah wewenang anggota staf departemen untuk mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.



Wewenang pengurus koperasi :
·         mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
·         memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·         melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
·         mengangkat pengelola.

Di dalam definisi tugas dan wewenang di atas kita dapat membedakan antara tugas dan wewenang. Tugas dapat diartikan bahwa merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan seorang individu. Sedangkan wewenang merupakan suatu aktifitas dimana seseorang atau suatu posisi memanfaatkan sumber daya, maupun itu sumber daya manusia sekalipun untuk mencapai tujuan yg diharapkan dari suatu organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang individu yg berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan mengakibatkan kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.

TANGGUNG JAWAB

Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.

Tanggung jawab pengurus koperasi :
·   pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
·         dapat dituntut oleh penuntut umum;
·         bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

1 komentar:

Posting Komentar

 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea