Nama : Annisa
Yuliawati
NPM : 28211119
Kelas : 2EB04
Menganalisis Jurnal
tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Judul Jurnal : SEJARAH DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penulis Jurnal : SYAFRINALDI
Tahun : 2003
Hasil Analisa :
Dalam jurnal “SEJARAH DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL “ ini, saya
hanya menemui beberapa poin dari
materi yang diajukan untuk dianalisa. Poin-poin tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Hak Cipta
Dalam Jurnal ini, tidak dijelaskan apa itu yang
dimaksud dengan hak cipta yang dijelaskan adalah langsung kepada UU tentang Hak
Cipta yaitu UUHC yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah UUHC tanggal 23
September 1912 yang berasal dari negara Belanda. Setelah menjalani waktu yang
cukup panjang, akhirnya pada tanggal 12 April 1982 RUU Hak Cipta disetujui oleh
DPR untuk ditetapkan menjadi UU No.6 tahun 1982tentang Hak Cipta.
2.
Hak Paten
Sama halnya seperti Hak Cipta, dalam jurnal ini pun
tidak dijelaskan apa itu Hak Paten,
jurnal ini hanya membahas tentang hukum atau Undang-Undang tentang Hak Paten.
3.
Hak Merek
Dalam jurnal ini, Hak Merek juga tidak dijelaskan
pengertiannya, hanya dijelaskan ketentuan hukum tentang perlindungan atas hak
merek.
Meskipun
jurnal ini terdapat kekurangan, yakni tidak lengkap pembahasannya, tetapi
jurnal ini terdapat pula kelebihan karena membahas tentang sejarah HAKI itu
sendiri. Mulai dari abad kuno sampai ke negara-negara luar negeri dijelaskan
sejarah berdirinya HAKI. Hal itu sangat membantu kita mengetahui lebih dalam
sejarah HAKI.
HAKI itu
sendiri adalah hak yang secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan
yang lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak,
manusia dan intelektual. Dan Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu
Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri ( Hak Paten, Hak Merek, Perlindungan
Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain industri, Desain Tata Letak Sirkui
Terpadu).