HUKUM
PERDATA
NAMA : ANNISA YULIAWATI
NPM :
28211119
KELAS : 2EB04
Universitas
Gunadarma
Fakultas Ekonomi
/ Akuntansi
2EB04
BAB.
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak
dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang
lain. Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan
antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai
keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah
perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan.
Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian dan
untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, maka diperlukan suatu
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum.
Hukum adalah sebuah peraturan baik tertulis ataupun
tidak tertulis yang mempunyai sanksi jika dilanggar, karena bertujuan untuk
membuat segala sesuatu menjadi lebih teratur. Dalam hukum dikenal dua macam
hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Salah satu cara orang lain bisa
mengetahui tentang hukum perdata ini adalah dengan membuat tulisan di media
internet yang dapat diakses oleh siapapun dengan cara yang mudah.
B.
Tujuan
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk
memperkenalkan, memberitahukan lebih jauh lagi kepada masyarakat mengenai apa
itu hukum perdata dan seperti apa sistematika hukum perdata yang berlaku di
Indonesia.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan judul paper di atas, rumusan
masalah yang menjadi fokus dalam
penulisan ini adalah: Mengetahui sejarah singkat tentang hukum perdata yang ada
di Indonesia, pengertian, keadaan, serta sistematika hukum perdata dan
bagaimana contoh kasusnya.
D.
Manfaat
Hasil dari penulisan paper ini diharapkan dapat
memberikan informasi kepada masyarakat dan dukungan mengenai pentingnya
mengetahui hukum-hukum apa saja yang ada di Indonesia. Selain itu diharapkan
dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menginformasikan kepada
masyarakat tentang hukum perdata yang ada di Indonesia.
KERANGKA PEMIKIRAN
BAB.
II
PEMBAHASAN
HUKUM
PERDATA
A.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata
romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat
disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum
antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum
bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan
sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah
beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah
produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari
Code de Commerce.
B.
PENGERTIAN, KEADAAN, DAN SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum
perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
2. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1) Faktor
etnis
2) Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
o
Golongan eropa
o
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
o
Golongan timur asing (bangsa cina,
India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
2. Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika
hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
A. Dari
pemberlaku undang-undang
1. Buku
I, yangberjudul “perihal orang”(van persoonen)
memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan.
2. Buku
II, yangberjudul “perihalbenda”(van zaken)
memuat hokum bendadan
hukum Waris.
3. Buku
III, yangberjudul “perihalperikatan”(van verbinennisen)
memuat hukum harta
Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku
IV, yangberjudul “perihal pembuktian dan
kadaluwarsa”(van bewjis en verjaring)
memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukum.
B.
Menurut
ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara
orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan yang antara lain :
-
hak seseorang pengarang atau karangannya
-
hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
·
Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata ialah asal mula hukum perdata,atau
tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah
asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan
itu dimuat dan dapat dibaca.
·
Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata
adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam
B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk
undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang
di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu,
B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut
menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan
pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
·
Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau
lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat
dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat
undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti
tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi
Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas
tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti
material”
Sumber hukum perdata dalam arti
material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama
terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi
Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang
memuat hukum perdata nasional R.I.
D.
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Contoh Kasus hukum
Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah
Tangga)
Perkara Cerai Susan
Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh kasus dari
seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya diPengadilan
Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai
Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak
laki-laki, umur 4 tahun
Cerita
Permasalahan / Kronologis :
Susan
menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1
orang putraberumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan
dalam rumah tangga,Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas
kerjanya apa dan sering berprilakusangat kasar pada Susan, seperti membentak,
berkata kotor, melecehkan dan yang terparahadalah sering memukul. Sehingga
akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya
musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapitetap tidak
merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si
suamimelepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2
tahun ini si suamitidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya.
Sampai
akhirnya, Susan merasaterncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April
2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan
terhadap anak semata wayangnya juga.Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk
bercerai saja.Proses Cerai Menentukan Pengadilan Mana yang BerwenangSusan
langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak
bolehsalah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara
cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak
berwenang maka gugatannya tersebutdapat ditolak oleh hakim.
Dalam
Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama
Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agamadi
wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.Catatan
:Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah
Pengadilan Agamayg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan
Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan
Agama sesuai wilayah dimana mereka dulumenikah.Bila yang mengajukan gugatan
cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalahPengadilan Agama di
wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan
: Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah
Pengadilan Agamayg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan
Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan
Agama sesuai wilayah dimana mereka dulumenikah.Di Jakarta ada 5 Pengadilan
Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yangberwenang memproses
perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamattempat
tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet (
JakartaSelatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan
adalah PA Jakarta Selatan.Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl.
Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,Jakarta Selatan.Saran utk persiapan proses
cerai :
·
Menentukan dengan benar pengadilan
manakah yang berwenang mengadili perkaracerainya;
·
Survey langsung ke pengadilan tersebut;
·
Mencari informasi di pengadilan
berwenang tersebut utk mendapatkan informasi prosescerai sebanyak-banyaknya
(seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai,bagaimana menyusun
gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
·
Perlukah jasa pengacara?
Dari
hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa
seorangpengacara, karena :
·
Susan punya banyak waktu untuk
menghadiri sidang perceraiannya; dan
·
Susan tidak punya banyak uang untuk
menyewa seorang pengacara yang mungkin bisamengeruk biaya sekitar Rp 5jt-10jt
lebih.
Umumnya
penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk
bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam
prosesperceraiannya.
BAB
III
PENUTUP
A.kesimpulan
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana
tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum
dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan
lainnya. Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana
terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum
Perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materiil, yaitu segala
hokum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya
dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang.
DAFTAR PUSTAKA