Rabu, 24 April 2013

PAPER " HUKUM PERDATA "

Diposting oleh annisayuliawatii di 05.37

HUKUM PERDATA








NAMA            : ANNISA YULIAWATI
NPM               : 28211119
KELAS           : 2EB04






Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi / Akuntansi
2EB04








BAB. I
PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang           
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain. Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian dan untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, maka diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum.
Hukum adalah sebuah peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi jika dilanggar, karena bertujuan untuk membuat segala sesuatu menjadi lebih teratur. Dalam hukum dikenal dua macam hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Salah satu cara orang lain bisa mengetahui tentang hukum perdata ini adalah dengan membuat tulisan di media internet yang dapat diakses oleh siapapun dengan cara yang mudah.

B.                 Tujuan
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk memperkenalkan, memberitahukan lebih jauh lagi kepada masyarakat mengenai apa itu hukum perdata dan seperti apa sistematika hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

C.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan judul paper di atas, rumusan masalah  yang menjadi fokus dalam penulisan ini adalah: Mengetahui sejarah singkat tentang hukum perdata yang ada di Indonesia, pengertian, keadaan, serta sistematika hukum perdata dan bagaimana contoh kasusnya.


D.                 Manfaat
Hasil dari penulisan paper ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan dukungan mengenai pentingnya mengetahui hukum-hukum apa saja yang ada di Indonesia. Selain itu diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menginformasikan kepada masyarakat tentang hukum perdata yang ada di Indonesia.





KERANGKA PEMIKIRAN






BAB. II
PEMBAHASAN

HUKUM PERDATA

 A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

B. PENGERTIAN, KEADAAN, DAN SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.



2. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1)      Faktor etnis
2)      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
o   Golongan eropa
o   Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
o   Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.      Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.



3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

A. Dari pemberlaku undang-undang

1.      Buku I, yangberjudul “perihal orang”(van persoonen)
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.      Buku II, yangberjudul “perihalbenda”(van zaken)
memuat hokum bendadan hukum Waris.
3.      Buku III, yangberjudul “perihalperikatan”(van verbinennisen)
memuat hukum harta Kekayaan yang berhubungan  dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.      Buku IV, yangberjudul “perihal  pembuktian dan kadaluwarsa”(van bewjis en verjaring)
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

B.  Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

 II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

 III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

 IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


 C. SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA

·         Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.

·         Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.

·         Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
             Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.


D. CONTOH KASUS HUKUM PERDATA

Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)

Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya diPengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis :
Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putraberumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga,Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilakusangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparahadalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapitetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suamimelepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suamitidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya.
Sampai akhirnya, Susan merasaterncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga.Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.Proses Cerai Menentukan Pengadilan Mana yang BerwenangSusan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak bolehsalah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebutdapat ditolak oleh hakim.
Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agamadi wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.Catatan :Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agamayg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulumenikah.Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalahPengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan : Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agamayg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulumenikah.Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yangberwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamattempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( JakartaSelatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan.Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,Jakarta Selatan.Saran utk persiapan proses cerai :
·         Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkaracerainya;
·         Survey langsung ke pengadilan tersebut;
·         Mencari informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi prosescerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai,bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
·         Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorangpengacara, karena :
·         Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
·         Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisamengeruk biaya sekitar Rp 5jt-10jt lebih.
Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam prosesperceraiannya.



BAB III
PENUTUP

A.kesimpulan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materiil, yaitu segala hokum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang.












2 komentar:

Unknown mengatakan...

http://hindutimesbali.com/

Unknown mengatakan...

papernya bagusss sya mau mintak buat sya jadikan contohhh yaaa.... ingat cuma dijadiakn contoh bukan di kumpulkn sma dosen :)
ini snagat menbantu saya

Posting Komentar

 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea