Pengertian
Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan
hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Sedangkan
berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31
Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate
governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika.
Prinsip-prinsip
GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31
Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, sebagai berikut:
1. Transparansi
(transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan
(disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun
tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional,
keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian
(independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
4. Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran
(fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh Organization for
Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 (lima) hal yaitu:
·
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang
saham (The Rights of shareholders)
·
Perlakuan yang sama terhadap seluruh
pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
·
Peranan Stakeholders yang terkait dengan
perusahaan (The Role of Stakeholders)
·
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure
and Transparency)
·
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi
(The Responsibilities of The Board)
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam GCG ini dapat diterapkan dalam sebuah perusahaan melalui
pelaksanaan kinerja karyawan dan pimpinan perusahaan dengan berlandaskan kode
etik yang sudah diatur terlebih dahulu. Dimana dengan adanya kode etik tersebut
seluruh anggota perusahaan baik karyawan atau pimpinannya dapat mengetahui mana
tindakan yang perlu dilakukan dan mana yang tidak.
Dengan
diterapkannya prinsip-prinsip GCG pada perusahaan akan membuat seluruh kegiatan
anggota perusahaan bergerak dalam batasan etika yang baik demi perlindungan
hak-hak klien dan para pemegang saham. Jika seluruh kegiatan dalam perusahaan,
baik yang dilakukan oleh karyawan ataupun pimpinannya sudah dilandasi dengan
etika berbisnis yang baik, nantinya perusahaan akan mendapatkan nilai tambah
tersendiri dimata masyarakat terkait dengan perlindungan dan pelayanan atas hak-hak
klien dan pemegang saham. Kode etik sendiri dibentuk untuk memelihara hak-hak
customer dan para pemegang saham. Jika kode etik tersebut dilanggar maka hal
itu akan menjadi permasalahan yang serius dan dapat menurunkan reputasi
perusahaan. Maka dari itu, kepatuhan terhadap nilai-nilai etika sangatlah
penting.
Nilai-nilai
etika tersebut harus dijalankan secara kontinyu, dari mulai hal yang terkecil
sekalipun. Jangan sampai nilai-nilai etika itu hanya sekedar menjadi sebuah
wacana dan dokumentasi yang dibangga-banggakan. Hal ini perlu dilakukakan untuk
mendorong kelangsungan hidup perusahaan pula. Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
Referensi :