Minggu, 12 Oktober 2014

ETIKA, NORMA DAN HUKUM AKUNTANSI

Diposting oleh annisayuliawatii di 05.42
ETIKA, NORMA DAN HUKUM AKUNTANSI
A.    ETIKA
·         Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·         Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
·         Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
·         Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
·         Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·         Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·         Norma agama berasal dari agama
·         Norma moral berasal dari suara batin
·         Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
Fungsi Etika
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.     Kebutuhan Individu
2.     Tidak Ada Pedoman
3.     Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.     Lingkungan Yang Tidak Etis
5.     Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
1.      Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2.      Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.


Jenis-jenis Etika
·         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
·         Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
Sikap terhadap sesama, Etika keluarga, Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi, Etika politik Etika lingkungan hidup serta Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :
1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

B.     Norma
Norma Pemeriksaan Akuntan :
1.      Norma Umum
Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang akuntan publik yang memiliki keahlian dalam bidangnya dan telah menjalani latihan teknis yang cukup. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen. Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporannya, akuntan publik wajib mempergunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.      Norma Pelaksanaan Pemeriksaan.
Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus dipimpin dan diawasi dengan semestinya. Sistem pengendalian intern yang ada harus dipelajari dan dinilai secukupnya untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut diandalkan sebagai dasar untuk menetapkan luas pengujian yang harus dilakukan serta prosedur pemeriksaan yang akan digunakan. Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui, inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3.      Norma Pelaporan.
Laporan akuntan harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia. Laporan akuntan harus menyatakan apakah prinsip akuntansi tersebut dalam periode berjalan telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu penegasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pernyataan yang demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal nama akuntan publik dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan akuntan harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan yang dilakukan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab akuntan yang bersangkutan.

C.    HUKUM
Dasar Hukum dan Pelaksanaan Akuntansi
Dasar hukum yang menadasari pelaksanaan akuntansi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Hukum Perpajakan :
1.      Asumsi Dasar Dalam Akuntansi
Asumsi-asumsi dasar merupakan aspek dari lingkungan tempat dimana akuntansi tersebut dilaksanakan. Asumsi-asumsi tersebut antara lain:
·         Kesatuan Usaha
·         Keuntungan Usaha
2.      Konsep Dasar Dalam Akuntansi
Konsep dasar merupakan pedoman dalam menyusun akuntansi yang akan dilaksanakan. Konsp-konsep tersebut antara lain:
·         Asas Acrual Basic
·         Asas Cash Basic
·         Asas Pembanding Pengeluaran Beban Dengan Penghasilan
·         Harga Perolehan Historis
3.      Tujuan Laporan KeuangaN
·         Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan.
·         Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai.
·         Menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen.
4.      Unsur Laporan Keuangan
·         Unsur Neraca.
Harta. Adapun pembagian harta adalah sebagai berikut: Harta lancar, Investasi Jangka panjang, Harta Tetap, Harta Tak Berwujud.
Kewajiban.Adapun pembagian kewajiban antara lain: a) Kewajiban jangka pendek b) Kewajiban jangka panjang.
Modal.
·         Unsur Laporan Laba Rugi.
Pendapatan. Pendapatan dibagi menjadi Pendapatan Operasional dan Pendapatan Non-Operasional.
Beban. Beban dibagi menjadi Beban Usaha dan Beban di Luar Usaha.
·         Unsur Laporan Perubahan Modal : Saldo Awal, Laba atau rugi, Pengambilan dan setoran modal dari pemilik.
·         Unsur Laporan Arus Kas : Arus kegiatan dari kegiatan operasi atau usaha, Arus kas dari kegiatan investor, Arus kas dari kegiatan pembelanjaan.
·         Kode Rekening. Kode rekening adalah kode yang digunakan untuk memudahkan dalam menyusun laporan keuangan secara cepat dan tepat. Cara pemberian kode antara lain dengan cara: Sistem Numerik, Sistem Desimal, Sistem Mnemorik, Sistem Kombinasi Huruf dan Angka.



Sumber :
Modul Etika Profesi Akuntansi, Oleh Beny Susanti

0 komentar:

Posting Komentar

 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea