ETIKA, NORMA DAN HUKUM AKUNTANSI
A. ETIKA
·
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika
adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
·
Dari asal usul kata, Etika berasal dari
bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik
Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya.
·
Etika disebut juga filsafat moral adalah
cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
·
Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan
manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi
menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·
Norma hukum berasal dari hukum dan
perundang-undangan
·
Norma agama berasal dari agama
·
Norma moral berasal dari suara batin
·
Norma sopan santun berasal dari
kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
Fungsi Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism
Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran
Etika :
1. Sanksi
Sosial
Skala relatif kecil,
dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi
Hukum
Skala besar, merugikan
hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
·
Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar
·
Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus
Etika khusus ini masih
dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi
menjadi:
Sikap terhadap sesama, Etika
keluarga, Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis,
dokumentalis, pialang informasi, Etika politik Etika lingkungan hidup serta Kritik
ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran
moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta
harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Prinsip
Etika
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
B.
Norma
Norma
Pemeriksaan Akuntan :
1. Norma
Umum
Pemeriksaan harus
dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang akuntan publik yang memiliki
keahlian dalam bidangnya dan telah menjalani latihan teknis yang cukup. Dalam
segala hal yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan
publik harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen. Dalam
pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporannya, akuntan publik wajib
mempergunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Norma
Pelaksanaan Pemeriksaan.
Pemeriksaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus dipimpin dan
diawasi dengan semestinya. Sistem pengendalian intern yang ada harus dipelajari
dan dinilai secukupnya untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut
diandalkan sebagai dasar untuk menetapkan luas pengujian yang harus dilakukan
serta prosedur pemeriksaan yang akan digunakan. Bukti kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui, inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai
dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diperiksa.
3. Norma
Pelaporan.
Laporan akuntan harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia. Laporan akuntan harus menyatakan apakah prinsip akuntansi tersebut
dalam periode berjalan telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan
periode sebelumnya.
Pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
akuntan. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu penegasan bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pernyataan yang demikian tidak
dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal nama akuntan
publik dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan akuntan harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan yang dilakukan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab akuntan yang bersangkutan.
C.
HUKUM
Dasar
Hukum dan Pelaksanaan Akuntansi
Dasar hukum yang menadasari pelaksanaan
akuntansi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Hukum
Perpajakan :
1. Asumsi
Dasar Dalam Akuntansi
Asumsi-asumsi dasar
merupakan aspek dari lingkungan tempat dimana akuntansi tersebut dilaksanakan.
Asumsi-asumsi tersebut antara lain:
·
Kesatuan Usaha
·
Keuntungan Usaha
2. Konsep
Dasar Dalam Akuntansi
Konsep dasar merupakan
pedoman dalam menyusun akuntansi yang akan dilaksanakan. Konsp-konsep tersebut
antara lain:
·
Asas Acrual Basic
·
Asas Cash Basic
·
Asas Pembanding Pengeluaran Beban Dengan
Penghasilan
·
Harga Perolehan Historis
3. Tujuan
Laporan KeuangaN
·
Menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan.
·
Memenuhi kebutuhan bersama sebagian
besar pemakai.
·
Menunjukan apa yang telah dilakukan
manajemen.
4. Unsur
Laporan Keuangan
·
Unsur Neraca.
Harta. Adapun pembagian
harta adalah sebagai berikut: Harta lancar, Investasi Jangka panjang, Harta
Tetap, Harta Tak Berwujud.
Kewajiban.Adapun
pembagian kewajiban antara lain: a) Kewajiban jangka pendek b) Kewajiban jangka
panjang.
Modal.
·
Unsur Laporan Laba Rugi.
Pendapatan.
Pendapatan dibagi menjadi Pendapatan Operasional dan Pendapatan
Non-Operasional.
Beban.
Beban dibagi menjadi Beban Usaha dan Beban di Luar Usaha.
·
Unsur Laporan Perubahan Modal : Saldo
Awal, Laba atau rugi, Pengambilan dan setoran modal dari pemilik.
·
Unsur Laporan Arus Kas : Arus kegiatan dari
kegiatan operasi atau usaha, Arus kas dari kegiatan investor, Arus kas dari
kegiatan pembelanjaan.
·
Kode Rekening. Kode rekening adalah kode
yang digunakan untuk memudahkan dalam menyusun laporan keuangan secara cepat
dan tepat. Cara pemberian kode antara lain dengan cara: Sistem Numerik, Sistem
Desimal, Sistem Mnemorik, Sistem Kombinasi Huruf dan Angka.
Sumber
:
Modul
Etika Profesi Akuntansi, Oleh Beny Susanti
0 komentar:
Posting Komentar