Secara umum ada tiga cara untuk
membangun sebuah perusahaan dan menjadikannya hak milik pribadi kita, yaitu :
1. Membeli
perusahaan yang telah di bangun
Membeli
perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pihak
pengambil alih seperti terkait dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja
perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian. Pada
umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah di bangun, bilamana atas
dasar pengalaman dan fakta di rasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin
dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharus nya di keluarkan untuk
kelayakan lokasi.
Dalam
kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya
pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar
catatan-catatan pelaksanaan yang nyata yang dipelajari sehingga dapat dilakukan
penilaian tentang kesehatan perusahaan (misalnya catatan mengenai utang
pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan
pengadilan, dan sebagainya).
Bilamana
menurut penilaian perusahaan bersangkutan tidak sehat, namun ketidaksehatan
perusahaan disebabkan oleh factor-faktor tertentu yang dirasa mampu untuk
diatasi dengan segeradalam jangka waktu tertentu maka pengambilalihan
perusahaan tersebut masih merupakan alternative yang menarik. Hal ini mengingat
infestasi yang di keluarkan akan dapat kembali dan memberi keuntungan selewat
batas waktu yang telah direncanakan .
Dengan
mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal,
teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu
disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat
langsung dijalankan sesegera mungkin setelah pengambilalihan selesai. Dalam hal
ini pihak pengambil alih tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk
memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun. Biasanya,
suatu perusahaan tersebut dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau
karena suatu kebutuhan mendesak. Pada kasus-kasus demikian, biasanya harga yang
ditawarkan relatif lebih murah, sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu
penghematan.
Contoh: Tugu
pratama Indonesia, Asuransi jasa Indonesia, bank agroniaga dll
2. Memulai
perusahaan baru
Memulai
perusahaan baru merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan
membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada
itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambil
alih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai,
pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan
zaman, dan sebagainya).
Pembuatan
perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam
rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan
sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai
setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru,
diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh: bank
bukopin, PT tasik jaya, Best argo group dll
3. Membeli
hak lisensi (waralaba/franchising)
Pembelian
hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena
adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang
hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis
yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising
merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik
(manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer)
untuk melaksanakan kegiatan.
Dengan
franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang
besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan
standar. Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut
"Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan usaha
keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan
sejenisnya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer
melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba forma.
Contoh : restoran
KFC, Mc Donald, Es teller 77, Ace Hardware, Cotinent Hypermarket, Ray White
Property, Ziebart, dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar