Rabu, 16 November 2011

pengantar bisnis >> softskills >> tulisan 1

Diposting oleh annisayuliawatii di 06.16

Secara umum ada tiga cara untuk membangun sebuah perusahaan dan menjadikannya hak milik pribadi kita, yaitu :
1. Membeli perusahaan yang telah di bangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pihak pengambil alih seperti terkait dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian. Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah di bangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta di rasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharus nya di keluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata yang dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan  (misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Bilamana menurut penilaian perusahaan bersangkutan tidak sehat, namun ketidaksehatan perusahaan disebabkan oleh factor-faktor tertentu yang dirasa mampu untuk diatasi dengan segeradalam jangka waktu tertentu maka pengambilalihan perusahaan tersebut masih merupakan alternative yang menarik. Hal ini mengingat infestasi yang di keluarkan akan dapat kembali dan memberi keuntungan selewat batas waktu yang telah direncanakan .
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan sesegera mungkin setelah pengambilalihan selesai. Dalam hal ini pihak pengambil alih tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun. Biasanya, suatu perusahaan tersebut dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutuhan mendesak. Pada kasus-kasus demikian, biasanya harga yang ditawarkan relatif lebih murah, sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu penghematan.
Contoh: Tugu pratama Indonesia, Asuransi jasa Indonesia, bank agroniaga dll

2. Memulai perusahaan baru
Memulai perusahaan baru merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambil alih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya).
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh: bank bukopin, PT tasik jaya, Best argo group dll

3. Membeli hak lisensi (waralaba/franchising)
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar. Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sejenisnya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba forma.
Contoh : restoran KFC, Mc Donald, Es teller 77, Ace Hardware, Cotinent Hypermarket, Ray White Property, Ziebart, dan lain sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea