Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan
prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
·
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
kemandirian
·
pendidikan perkoperasian
·
kerja sama antar koperasi
Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan
Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang
telah berbadan hukum
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta
pendirian yang memuat Anggaran Dasar
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh pemerintah
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui
kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT).
Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
a. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti
maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan
kepentingan ekonomi
b. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca
awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi
Jasa.
2.
Pelaksanaan rapat pendirian yang
dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan
dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan
para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi
satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
Ø
Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø
Surat bukti penyetoran modal.
Ø
Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung
pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi
yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø
Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø
Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian
koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili
di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil
yang bersangkutan.
Ø
Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi
Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan
ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/cara-kerja-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar