Minggu, 04 November 2012

PENGERTIAN, ISI, DAN CARA PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Diposting oleh annisayuliawatii di 07.30

Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.    
      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.      memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Tujuan
      Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.      untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.      untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.      terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.      sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.

Kegunaan
      Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2.      sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.



ISI ANGGARAN DASAR KOPERASI

Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
1.      nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
2.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
3.      ketentuan mengenai keanggotaan;
4.      ketentuan mengenai rapat anggota;
5.      ketentuan mengenai pengelolaan;
6.      ketentuan mengenai permodalan;
7.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9.      ketentuan mengenai sanksi.
Materi/isi anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

CARA PENYUSUNAN ANGGARAN

Dalam penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
  • Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
  • Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
  • Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
  • Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.

Setelah ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan dalam angka-angka pada tahun tertentu.

Bagian yang diserahi tugas mempersiapkan dan menyusun anggaran tersebut sangat tergantung pada struktur organisasi dari masing-masing perusahaan, tugas ini dapat didelegasikan kepada :
  •   Bagian Administrasi

Biasa dilakukan oleh perusahaan kecil, karena kegiatan perusahaan tidak terlalu kompleks, sederhana denga ruang lingkup yang terbatas, sehingga tugas penyusunan anggaran tidak perlu banyak melibatkan secara aktif seluruh bagian yang ada di perusahaan. Penunjukkan bagian administrasi dilakukan karena pada bagian ini terkumpul semua data dan informasi yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Dengan bekal data informasi tersebut, ditambah dengan informasi-informasi ekstern, maka bagian administrasi diharapkan mampu menyusun anggaran daripada bagian lain dalam perusahaan.

  • Panitia Anggaran

Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar, sebab pada perusahaan besar kegiatannya cukup komlpleks, dengan ruang lingkup yang luas, sehingga bagian administrasi sudah tidak mungkin dan tidak mampu untuk menyusun anggaran sendiri tanpa partisipasi dari bagian lain di perusahaan.

Bagian-bagian yang terlibat di dalam panitia anggaran adalah antara lain :

1.     Direksi, berperan memberikan bahan masukan mengenai berbagai kendala umum serta rencana perusahaan secara menyeluruh baik rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang.
2.     Manajer perusahaan, bertugas menyusun anggaan penjualan dan anggaran biaya distribusi, termasuk biaya iklan dan promosi.
3.  Manajer Produksi, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan seluruh kegiatan produksi, seperti jumlah yang akan dihasilkan, tenaga kerja, bahan mentah, pembelian dan biaya overhead pabrik.
4.  Manajer keuangan, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan posisi keuangan perusahaan seperti angaran kas, anggaran rugi laba dan neraca.
5.   Manajer umum, administrasi dan personalia, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan biaya umumdan administrasi serta personalia.



2 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih atas masukannya.........

Unknown mengatakan...

Kenapa tulisan nya dari koperasi ke perusahaan...?..membingungkan sya..tapi ok banget tulisan tentang koperasi...ini sangat membantu sya..thanks penulis nya terus la berkarya utk banyak orang.

Posting Komentar

 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea