I.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan
yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi
ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan
rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis
rapat anggota :
a) Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat
anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan
Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini
mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b) Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat
anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku
berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar
dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c) Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat
anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau
peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan
Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10
dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
II.
Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus
koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan
pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota.
Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir
masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi
CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi,
melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili
koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa
jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa
jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
à
Ketua
:
à
Wakil
Ketua Umum
à
Sekretaris
I
à
Sekretaris
II
à
Bendahara
I
à
Bendahara
II
à
Wakil
Ketua Bidang Usaha Keuangan
à
Wakil
Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
à
Wakil
Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi
pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
à
Mempunyai
sifat jujur dan ketrampilan kerja.
à
Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian.
à
Mempunyai
rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus
bertugas :
- Menyelenggarakan
rapat anggota.
- Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
- Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
- Mengelola
koperasi dan usahanya.
- Mengajukan
rancangan rencana kerja Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
- Memelihara
Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
- Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas
dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut:
A. Ketua
Umum
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
- Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
- Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat
Pengurus.
Adapun
wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil
keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian
bersama Sekretaris dan Bendahara.
B.
Wakil Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.
Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
C.
Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun
uraian tugasnya sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris
bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
D.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun anggran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
- Mengambil
keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
- Bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha.
E.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang
untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung
jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Membina
dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
- Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
- Menyelenggarakan
kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
- Menyusun
peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
III.
Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah
satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain
mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota
bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan
pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan
badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan
uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
- Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
- Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
IV.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat
organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit
bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha,
maka KOPERASI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha.
Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan
persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
Referensi :