Minggu, 07 Oktober 2012

Tujuan Koperasi

Diposting oleh annisayuliawatii di 01.03 0 komentar

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/

Fungsi Koperasi

Diposting oleh annisayuliawatii di 01.00 0 komentar

Fungsi Koperasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Referensi : 

Struktur Organisasi Koperasi

Diposting oleh annisayuliawatii di 00.51 0 komentar


I. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota :
a)    Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b)   Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c)    Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

II. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
à  Ketua :
à  Wakil Ketua Umum
à  Sekretaris I
à  Sekretaris II
à  Bendahara I
à  Bendahara II
à  Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
à  Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
à  Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan   Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
à  Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
à  Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
à  Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.

Pengurus bertugas :
  1. Menyelenggarakan rapat anggota.
  2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
  3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  4. Mengelola koperasi dan usahanya.
  5. Mengajukan rancangan rencana kerja Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
  6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
  8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.


Pengurus berwenang :
  1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. 


Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut:
A. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
  1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
  2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.


Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.   Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.  Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.

B. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

C. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

D. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang :
  1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
  2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.


E. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
  1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
  2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
  3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha   koperasi.
  4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.


III. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
  2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.


IV. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan.



Referensi :

Motivasi Berkoperasi

Diposting oleh annisayuliawatii di 00.39 0 komentar

Motivasi berkoperasi harus didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama yaitu berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. Berdasarkan asas yang sama tersebut akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.

Terkait dengan motivasi koperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energy bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan ligkungan dunia usaha.

Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.

Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
1.     Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
2.    Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3.   Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.

Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.

Referensi:



Proses Interaksi koperasi

Diposting oleh annisayuliawatii di 00.37 0 komentar

Proses Interaksi Koperasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Interaksi secara globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya.
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi interaksi koperasi secara globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).

Referensi :


Pemahaman Koperasi dilihat dari Beberapa Pendekatan

Diposting oleh annisayuliawatii di 00.33 0 komentar

Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka, dapat diuraikan sebagai berikut:
A.  Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1. Koperasi konsumsi
2. Koperasi kredit
3. Koperasi produksi

B.  Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya:
a.    Usaha pembelian alat-alat tani
b.    Usaha pembelian dan penyaluran pupuk
c.    Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari

Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa ini berdasar intruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973, adalah merupakn bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya intruksi Presiden RI No. 2 tahun 1978, KUD bukan lagi merupakn bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan maasyarakat pdesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.

Koperasi Konsumsi
Koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi Pertanian (KOPERTA)
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah atau buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

Koperasi Peternakan
Anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan, yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal peternakan.

Koperasi Perikanan
Anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, dan sebagian yang brkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.

Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri
Anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajianan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Koperasi yang anngotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal prkreditan atau simpan pinjam.

C.   Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktifitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
a. koperasi batik
b. bank koperasi
c. koperasi asuransi, dsb












Pengertian Koperasi

Diposting oleh annisayuliawatii di 00.24 0 komentar

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.


Referensi :




Koperasi dalam Sistem Ekonomi Indonesia

Diposting oleh annisayuliawatii di 00.21 0 komentar

Menurut Haryoso et., al.(2006: 13-16), secara ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong. Pertanyaan ideologis tersebut terjawab bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong ialah koperasi. Koperasi mendahulukan keperluan bersama dan menomorduakan kepentingan individual. Oleh karena itu, koperasi harus memiliki fungsi mendidik masyarakat dalam hal mengurus kepentingan bersama.
Dalam konsep pemikiran Hatta pada dasarnya segala usaha yang hanya dapat dikerjakan bersama-sama oleh banyak orang, mestilah memakai bangun koperasi. Usaha yang dikerjakan secara bersama-sama ini dilawan dengan usaha perorangan. Usaha-usaha yang dapat dikerjakan secara perorangan dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak ini tidak harus berbentuk koperasi. Meskipun usaha-usaha perorangan tidak harus berbentuk koperasi, mereka secara sukarela dapat bersatu dan membentuk koperasi. Jika bangsa tidak mengindahkan sistem ini, maka lambat laun dikuatirkan akan terjadinya semangat kapitalisme yang berakibatkan pada pemerasan dan penindasan terhadap orang banyak yang lemah oleh sekelompok kecil masyarakat yang cerdik dan bermodal.
Hatta melihat, mayoritas penduduk Indonesia bertempat tinggal di desa, maka gerakan koperasi hendakmnya dimulai dari pedesaan. Hatta menegaskan, bahwa tugas koperasi Indonesia sangatlah luas terkait masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu keterbelakangan.
Dalam hal ini Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi Indonesia, yaitu:

Memperbaiki Produksi
Ada tiga jenis barang utama yang produksinya harus segera diperbaiki, yaitu pangan, barang kerajinan dan barang-barang pertukangan yang diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Memperbaiki Kualitas Barang
Koperasi harus memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia. Salah satu sebab rendahnya kualitas barang-barang adalah tidak cukupnya sarana produksi yang dimiliki oleh rakyat, maka kopersi memiliki peran untuk secara bersama-sama memiliki sarana produksi yang diutuhkan.

Memperbaiki Distribusi
Para pedagang umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka sendiri, misalnya menimbun barang pada saat barang mulai langka untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Maka koperasi mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama, memiliki peluang besar untukmemperbaiki sistem distribusi barang.

Memperbaiki Harga
Pedagang selalu berusaha untuk menjual barang dangn harga yang setinggi-tinginya, kondisi demikian merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.

Menyingkirkan Penghisapan
Kalau suatu desa ingin makmur maka harus dibebaskan dari “lintah darat” atau sistem ijon karena secara nyata telah merugikan masyarakat. Lintah darat bisa diberantas dengan pendirian koperasi-kopersi sompan pinjam.

Memperkuat Permodalan
Masyarakat pada umumnya mengalami kesulitan permodalan. Dengan koperasi masyarakat harus digerakan untuk menabung sebagai sumber modal.

Memelihara Lumbung
Sistem lumbung harus diperbaharui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau srbagai buffer stock. Dengn adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen dan masa paceklik. Lumbung pasi juga berfungsi untuk penyediaan bibit pada musim tanam.

Ajaran dan konsepsi ekonomi Bung Hatta menggariskan bahwa kopersi harus menjadi wadah utama dalam perekonomian Indonesia. Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal kecil pula, maka koperasi dapat juga disebut sebagai wadah “rakyat kecil” (petit people).




Referensi :


Perbandingan Koperasi Indonesia dengan Negara Lain

Diposting oleh annisayuliawatii di 00.16 0 komentar

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
    
Awal perkembangan koperasi di Indonesia Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-meminjam. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
   
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
   
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
    
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional, koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi, pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku utama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
      
Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

Koperasi di Eropa

Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.

a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

b. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.

d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.

Koperasi di Asia

1. Jepang

Kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani.
Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

2. Korea

Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF.


Referensi :



Sabtu, 06 Oktober 2012

Sejarah Perkembangan Koperasi

Diposting oleh annisayuliawatii di 23.45 0 komentar


A. Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.
Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.
Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
1.     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2.    1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3.    1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
4.    1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
5.    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
*1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
*Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
*1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
*12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
*1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
*1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
*1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
*1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
*Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Ø   Munculnya Ide Koperasi

Menurut sejarah, ide koperasi pertama muncul di Inggris yang sekarang ini adalah salah satu negara kapitalis di dunia, dan yang jelas ide awalnya koperasi bukan datang dari Indonesia. Alasan utama ide koperasi muncul di Inggris berawal dari beberapa petani kecilyang merasa bahwa mereka secara sendiri-sendiritidak bisa menghadapi pasar yang terdistorsi. Oleh karena itu, para petani kecil tersebut merasa perlu dibentuk suatu kerjasama antar mereka, dan dari situlah muncul ide koperasi (yang intinyaadalah bekerjasama). Jadi, koperasi adalah suatu bentuk strategi bisnis murni yang tujuannya adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin, bukan untuk menciptakan kesempatan kerja atau mengurangi kemiskinan.

Referensi :



 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea