Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak
penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih
dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah
di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan
telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan
diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang
dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa
“koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan
anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab
system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya
pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi
menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). Di negara
berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti
yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata
telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa
terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki
kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan
pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari
memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada
referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri
oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di
dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara
berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di Indonesia Pertumbuhan koperasi
di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, 57) yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-meminjam. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama
dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut
oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara
Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo
yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19
dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik
Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.
Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan
yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai
dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola Umum
Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi,
koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina
dan dikelola secara efisien. Dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam
kehidupan ekonomi nasional, koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh
dan berkembang sebagai gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang
produksi, konsumsi, pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan
dan ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku utama
dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya
pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar
koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah
kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh
Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang
Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi
koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya
sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak
masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah
diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah
menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang
murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis
memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah
urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun
jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut
membangun koperasi.
Koperasi di Eropa
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut:
Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan
sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan
bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara
di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi
di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam
usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya
dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas
Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu
menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para
anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan
anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,
pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi
pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society,
disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai
55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di
seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari
sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan
kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan
pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil
di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang
produksi. Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi
Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation),
dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya
mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan
perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai
kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien
dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi
wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim
bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari
seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang
berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian
yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari
Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler
adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut
pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh
Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Koperasi di Asia
1. Jepang
Kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika
perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi
pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya
ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam
periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut
Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk
usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha
tani.
Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi
ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi
daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-
koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang
pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan
Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai).
Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran
sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat
Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk
pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
2. Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan,
dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang
melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang
Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian
digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional
(National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar