Senin, 18 Juni 2012

Dubes Malaysia Persilahkan KPK Proses Hukum Warganya

Diposting oleh annisayuliawatii di 02.47

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi memproses hukum dua warga negara Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua warga negara Malaysia tersebut adalah R. Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.

"Kalau ada kesalahan hukum di Indonesia, silahkan, kita akan coba melihat bagaimana pendampingan hukum, kalau mereka minta dibela," kata Dato dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPK Abraham Samad, Deputi Penindakan Iswan Helmi, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dato menjelaskan, kedua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka itu bukanlah penasehat kerajaan Malaysia maupun pegawai kerajaan. Ia juga berjanji memberi akses KPK untuk menuntaskan proses hukum terhadap dua pria tersebut. KPK menetapkan R. Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi sebagai tersangka atas dugaan mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.

"Pimpinan KPK berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah menetapkan status dua warga negara tetangga kita tersebut sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi.

Menurut Iswan, penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK memeriksa keduanya sejak tertangkap kemarin sore. Salah satu dari mereka di tangkap di kawasan Senen sedangkan seorang lagi ditangkap saat hendak menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat suami Neneng, Muhammad Nazaruddin ditahan.


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Annisa Yuliawati Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea