JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Malaysia
untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, mempersilahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi memproses hukum dua warga negara Malaysia yang ditetapkan
sebagai tersangka. Kedua warga negara Malaysia tersebut adalah R. Azmi Bin
Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.
"Kalau ada kesalahan hukum di
Indonesia, silahkan, kita akan coba melihat bagaimana pendampingan hukum, kalau
mereka minta dibela," kata Dato dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta,
Kamis (14/6/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPK Abraham
Samad, Deputi Penindakan Iswan Helmi, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Dato menjelaskan, kedua warga negara
Malaysia yang menjadi tersangka itu bukanlah penasehat kerajaan Malaysia maupun
pegawai kerajaan. Ia juga berjanji memberi akses KPK untuk menuntaskan proses
hukum terhadap dua pria tersebut. KPK menetapkan R. Azmi Bin Muhamad Yusof dan
Mohamad Hasan Bin Khusi sebagai tersangka atas dugaan mencegah atau merintangi
proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama
buron.
"Pimpinan KPK berdasarkan bukti-bukti
yang ada sudah menetapkan status dua warga negara tetangga kita tersebut
sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi.
Menurut Iswan, penetapan keduanya sebagai
tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK memeriksa keduanya sejak
tertangkap kemarin sore. Salah satu dari mereka di tangkap di kawasan Senen
sedangkan seorang lagi ditangkap saat hendak menuju Lembaga Pemasyarakatan
Cipinang, tempat suami Neneng, Muhammad Nazaruddin ditahan.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar